Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga merasa keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik.
"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz Yanuar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Menurutnya, tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah puteri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus.
Sehingga dengan demikian, kata dia penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS.
Sebab, dari sisi hukun, kondisi kedaruratan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat, bukan pernyataan perorangan.
"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," kata Aziz.
Adapun terkait adanya klaster Covid-19, pasca kerumunan di Petamburan, lanjut dia fakta itu harus dipastikan secara medis.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Bajawa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes