Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan
Kemudian secara hukum, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu. "Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz.
Sementara perihal panggilan pemeriksaan, Aziz memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Sebab, Rizieq Shihab tengah menjalani pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor pada Sabtu (28/11) lalu.
Adapun, Rizieq yang seharusnya dijadwal pemeriksaan pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12) dipanggil sebagai kapasitas saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” tandas Aziz. (mcr3/jpnn)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Bajawa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa