Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat acara Maulid Nabi pada November 2020 silam bukan salah masyarakat ataupun klienya.
Alamsyah menyebut kerumunan tersebut adalah kesalahan aparat keamanan.
Dia juga mengklaim, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) ini makin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya.
Sebab, kegiatan Maulid Nabi yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.
"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti prokes," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/1).
Oleh karena itu, kata dia, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat.
Sebab, keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Rizieq Shihab pun tak terbukti, baik itu Pasal 160 KUHP, Pasal 93 KUHP, maupun Pasal 216 KUHP.
"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tetapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," katanya.
Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat acara Maulid Nabi di November 2020 silam bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq
- Aziz Yanuar Akan Segera Menemui Habib Rizieq soal Putusan Kasasi Ini
- Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
- Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha
- Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya
- Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini
- Komentar Pedas Eks Jubir HTI Terkait Vonis 8 Bulan Habib Rizieq