Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat

Adapun soal sanksi, khususnya pidana bisa saja diterapkan jika pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran.
Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas.
Faktanya, paparnya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya mengimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M.
Bukan hanya tak ada pembubaran, klaim dia dalam kegiatan itu pun tak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun dan justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai.
BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat
"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat acara Maulid Nabi di November 2020 silam bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Aziz Yanuar Akan Segera Menemui Habib Rizieq soal Putusan Kasasi Ini
- Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
- Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha
- Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya
- Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini
- Komentar Pedas Eks Jubir HTI Terkait Vonis 8 Bulan Habib Rizieq