Kubu Romi Siap Gugat KPU Andai PPP Ditolak Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy mengatakan, siap melayangkan gugatan perdata untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika lembaga itu menolak pendaftaran calon kepala daerah atas kepengurusan yang dipimpinnya. Pria yang akrab disapa Romi itu juga menyatakan, menolak keras pendaftaran pilkada dengan tanda tangan dua kepengurusan.
"Kami yakin bisa diterima. Tetapi, kalau ada penolakan, kami sudah menyiapkan gugatan. Kami yakin atas dasar undang-undang manapun, yang kami lakukan ini benar, PKPU itu yang salah, salah berpikir, salah konsep dan sesat," tegas Romi di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Romi berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik, telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, tidak ada aturan yang membenarkan adanya dualisme kepengurusan.
Terkait ini, Romi juga mendukung sikap DPD PPP yang mengajukan gugatan uji materi PKPU 12 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Dia berharap, sebelum KPU menetapkan nama-nama pasangan calon pada 24 Agustus 2015, MA telah menganulir peraturan tersebut, sehingga memberikan suatu kepastian hukum.
"Terima kasih KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural sampai tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya PKPU ini, kami justru terpecah tidak karuan," tandas Romi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy mengatakan, siap melayangkan gugatan perdata untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar