Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz

Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz
Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan bersama Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Mardiono, perwakilan kubu Rommy menjelaskan, kesepakatan yang ditandatangani kubu Romahurmuziy yang diwakilkan dirinya dengan kubu Djan Faridz yang diwakilkan Lulung, serta disaksikan seorang  polisi menyebutkan bahwa Kantor DPP PPP digunakan bersama.

"Iya saya melaporkan Haji Lulung dan yang memerintahkan kantor itu (Djan faridz)," kata Mardiono di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12).

Kesepakatan itu juga mencatat bahwa jika kedua kubu memberikan masing-masing 10 personel satuan tugas untuk menjaga kantor. "Dalam perundingan itu yang mengingkari disebutkan bahwa akan dilakukan proses hukum," kata Ketua DPW PPP Banten itu.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pesan singkat yang mengandung unsur SARA terkait pendudukan kantor DPP PPP tersebut.

"Ada SMS yang mengandung isu SARA, seolah-oleh (kantor) PPP dimasuki orang-orang yang beda agama. Disebarkan SMS itu ke seluruh kader-kader PPP di Indonesia sejak kemarin. Isinya hasutan, kita laporkan sekalian," kata Mardiono. 

Pesan itu, kata dia, disampaikan oleh salah seorang Ketua DPW PPP.

Seperti diberitakan, sejumlah massa diduga dari kubu Rommy mendatangi kantor DPP PPP, Selasa (2/12). Kemudian, kedua kubu melakukan perundingan. Lulung mewakili kubu Djan. Mardiono mewakili kubu Rommy. Alhasil, disepakati penggunaan kantor DPP secara bersama-sama, dengan menyiapkan penjagaan bersama. ‎

JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News