Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz
Penjagaan bersama-sama disepakati untuk mengerahkan masing-masing 10 orang dari kedua kubu menjaga bersama siang malam secara bergantian.
Namun, usai massa Rommy pulang, kubu Djan membatalkan perjanjian tersebut. Alasan pembatalan karena Lulung bukan pengurus DPP sehingga dianggap tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.
Meskipun dianggap melakukan kesalahan, pengacara kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12), memaklumi tindakan Lulung yang tiba-tiba memposisikan diri sebagai perwakilan dari pengurus DPP PPP karena mendapat tekanan.
"Beliau harus menghadapi 250 orangnya Rommy yang tiba-tiba datang. Dan saat itu Haji Lulung membuat kesepakatan itu dalam posisi mendapat tekanan dan ancaman sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ujar Humphrey. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis