Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz

Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz
Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com

Penjagaan bersama-sama disepakati untuk mengerahkan masing-masing 10 orang dari kedua kubu menjaga bersama siang malam secara bergantian.

Namun, usai massa Rommy pulang, kubu Djan membatalkan perjanjian tersebut. Alasan pembatalan karena Lulung bukan pengurus DPP sehingga  dianggap tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.

Meskipun dianggap melakukan kesalahan, pengacara kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12‎),  memaklumi tindakan Lulung yang tiba-tiba memposisikan diri sebagai perwakilan dari pengurus DPP PPP karena mendapat tekanan.

"Beliau harus menghadapi 250 orangnya Rommy yang tiba-tiba datang. Dan saat itu Haji Lulung membuat kesepakatan itu dalam posisi mendapat tekanan dan ancaman sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ujar Humphrey. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News