Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz

Penjagaan bersama-sama disepakati untuk mengerahkan masing-masing 10 orang dari kedua kubu menjaga bersama siang malam secara bergantian.
Namun, usai massa Rommy pulang, kubu Djan membatalkan perjanjian tersebut. Alasan pembatalan karena Lulung bukan pengurus DPP sehingga dianggap tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.
Meskipun dianggap melakukan kesalahan, pengacara kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12), memaklumi tindakan Lulung yang tiba-tiba memposisikan diri sebagai perwakilan dari pengurus DPP PPP karena mendapat tekanan.
"Beliau harus menghadapi 250 orangnya Rommy yang tiba-tiba datang. Dan saat itu Haji Lulung membuat kesepakatan itu dalam posisi mendapat tekanan dan ancaman sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ujar Humphrey. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti