Kubu Romy Sebut Rakor Djan Faridz Cs Cuma Kongko-Kongko
jpnn.com - RAPAT koordinasi terkait Pilkada yang digelar Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, dianggap sia-sia oleh rival di internal PPP.
Kubu M. Rohmahurmuziy menyebut rakor tersebut tidak akan berguna. "Keputusan apapun yang dihasilkan tidak akan berguna karena KPU hanya mengacu pada SK Menkumham terkait Pilkada serentak," ujar Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media hasil Mukernas Surabaya, Arman Remy, seperti dikutip dari RMOL.co (Grup JPNN), Minggu (29/3).
Arman justru menuding kubu Djan Faridz berupaya memecah belah PPP dan menarik perhatian tokoh-tokoh yang ingin maju Pilkada lewat kegiatan tersebut.
"Padahal, tokoh-tokoh yang mau maju Pilkada sudah tahu dan sadar siapa DPP PPP yang sah, sehingga mereka sudah merapat ke kami dan mendaftar di desk pilkada," katanya.
Lebih lanjut Arman kembali menjelaskan, dalam UU Pilkada pasal 42 ayat 4, 5 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah harus mengantongi surat keputusan DPP. Sampai saat ini, SK Menkumham masih berlaku karena putusan PTUN tidak mengikat, akibat upaya hukum banding dari Menkumham maupun DPP PPP.
"Kalaupun ada rakor-rakor seperti itu, tak lebih hanya kongko-kongko dan makan siang," sindirnya. (wid/rmo)
RAPAT koordinasi terkait Pilkada yang digelar Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, dianggap sia-sia oleh rival di internal PPP. Kubu M.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?