Kubu Romy Sebut SDA tak Ada Istimewanya
Jumat, 12 September 2014 – 19:58 WIB
"Tidak ada satu pasal dalam AD/ART yang mengaturnya. Baik, pasal mengenai muktamar maupun AD/ART, tak satupun menyebutkan ketua umum itu hanya bisa diberhentikan melalui muktamar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat, karena tersandung kasus hukum.
"Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat. Jadi yang diberhentikan itu, Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP dan Rahmat Yasin dari Ketua DPW PPP Jawa Barat. Dengan begitu, maka PPP tidak tebang pilih," pungkas Emron Pangkapi.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi mendatangi Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani