Kubu Romy Tawarkan Posisi Kesepuhan untuk Djan Faridz

jpnn.com - JAKARTA - Meski enggan mengakui, kubu Romahurmuziy (Romy) tetap mengakomodir hasil Muktamar Sahid yang digelar kubu Suryadharma Ali (SDA). Caranya, dengan merangkul Ketua Umum versi Muktamar Sahid, Djan Faridz.
Wasekjen PPP, Amirul Tamim mengatakan, Djan Faridz akan diminta untuk memimpin organisasi sayap Majelis Kesepuhan.
"DPP PPP akan mengajak saudara Djan Faridz yang terpilih aklamasi untuk mengetuai Majelis Kasepuhan," kata Amirul saat konfrensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11).
Amirul menjelaskan, Majelis Kasepuhan adalah organiasi sayap PPP yang baru saja dibentuk. Organisasi ini diperuntukan bagi kader partai yang berusia di atas 60 tahun.
Lebih lanjut disampaikannya, meski ilegal, Muktamar kubu SDA tetap merupakan kegiatan yang digelar dan diikuti oleh kader PPP. Karena itu, DPP PPP tidak ingin menafikan hasil forum tersebut yang secara aklamasi memilih Djan sebagai ketua.
"Dalam rangka islah dan tidak menafikan berkumpulnya sejumlah kader PPP di Sahid, DPP PP mengajak saudara Djan Faridz," jelasnya.
Amirul juga menyampaikan, DPP PPP menghimbau kepada seluruh kader yang hadir di Muktamar Sahid untuk kembali ke jalan yang benar. Dipastikannya, pintu islah dan ruju' ilal haqq masih terbuka lebar untuk mereka.
"Dalam hal terdapat ketidakpatuhan atas ajakan islah ini, DPP PPP akan memberi sanksi tegas mulai dari teguran lisan, pemberhentian anggota dewan pimpinan sampai dengan pemberhentian keanggotaan partai," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Meski enggan mengakui, kubu Romahurmuziy (Romy) tetap mengakomodir hasil Muktamar Sahid yang digelar kubu Suryadharma Ali (SDA). Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024