Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan
Selasa, 09 April 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug dalam kasus sengketa Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Merurut Previany Annisa, optimisme itu disebabkan karena berada di pihak yang benar.
Dikatakan Previany, sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya sangat menguatkan gugatan dari Russel Vince. "Kami yakin gugatan kami akan dimenangkan oleh hakim," ujar Previany, usai persidangan lanjutan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Previany menambahkan, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang, semuanya menyebut logo kaki tiga merupakan lambang negara milik Isle of Man. Sehingga harus dilindungi, dan tidak sepatutnya dikomersilkan oleh perusahaan minuman tertentu. "Dari dasar tersebut, kami berada di pihak yang benar," kata Previany lagi.
Karena itu, Previany menegaskan akan terus mengikuti persidangan hingga selesai, termasuk mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan pihak tegrugat. "Kami tetap positif thinking, bahwa kliennya lah yang nantinya akan memenangkan persidangan," ucapnya.
JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot