Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan
Selasa, 09 April 2013 – 18:48 WIB
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat dalam hal ini Wen Ken Drug menghadirkan saksi pertama mereka. Yakni Prof Dr Rahmi Jened, yang merupakan ahli Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Airlangga Surabaya. Di hadapan hakim, Rahmi menyampaikan bahwa pasal 68 UU merek, menyebutkan kalau penjelasannya tidak jelas dan akhirnya mencari penjelasan dari literatur-literatur lain.
"Namun kalau ada ketidaksamaan antara UU Nasional dengan UU Internasional maka harus mengikuti UU Nasional," terangnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa