Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 05 September 2016 – 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), saat melakoni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/). Foto: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya Ahok menyebut Perda Reklamasi Pulau di Pantura Jakarta sudah ada sejak zaman Soeharto.
Yang dia maksud ialah Perda nomor 8 tahun 1995, yang mengacu pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995.
Menurut Ahok, draf Rancangan Perda (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKSP) yang diusulkan ke DPRD DKI Jakarta merupakan merujuk dari Perda nomor 8 tahun 1995.
Ahok juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya memperpanjang izin prinsip yang dipegang beberapa perusahaan. (boy/jpnn)
JAKARTA - M. Sanusi, terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta geram dengan kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS