Kubu SDA Tantang ke Ranah Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal di tubuh PPP yang berujung pada langkah saling pecat bakal bermuara ke ranah hukum. Kubu Suryadharma Ali (SDA) menantang kubu M. Romahurmuziy cs. untuk membawa masalah pemecatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Politikus PPP, Dimyati Natakusumah yang diangkat SDA mengisi posisi wakil ketua umum pasca pemecatan sejumlah pengurus merasa, proses pemecatan sudah selesai. Menurut dia, langkah tersebut diambil karena sejumlah elit PPP dianggap telah melanggar aturan partai karena melengserkan SDA sebagai ketua umum.
"Silahkan saja mereka yang sudah diberhentikan melakukan upaya hukum ke PTUN, kalau merasa tidak puas," kata Dimyati saat dihubungi kemarin (13/9).
Dia menyatakan, jika pihak-pihak yang telah dipecat merasa ada yang salah dengan keputusan yang ada, maka jalur PTUN-lah yang terbaik untuk membersihkan citra diri masing-masing.
Wakil ketua MPR itu juga merasa kalau proses pemecatan terhadap sejumlah pengurus sudah melalui mekanisme yang ada di partainya.
"Saya tidak tahu, mereka itu orang-orang yang keblinger, masak rapat harian bisa menggugurkan hasil muktamar, ketua umum itu bukan pengurus harian biasa," tandas Dimyati.
Dia kemudian mengibaratkan hierarkhi peraturan yang ada di Indonesia. "Masak perda bisa menggugurkan konstitusi, dimana logikanya?" imbuhnya.
Terpisah, kubu pelengser SDA menilai kalau ada sejumlah inkonstitusionalitas SDA ketika melakukan pemecatan. Sekjen DPP PPP M. Romahumurziy yang termasuk dipecat oleh kubu SDA menegaskan kalau ada tindakan menginjak-injak AD/ART PPP dalam keputusan pemecatan.
JAKARTA - Konflik internal di tubuh PPP yang berujung pada langkah saling pecat bakal bermuara ke ranah hukum. Kubu Suryadharma Ali (SDA) menantang
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya