Kubu Setnov Klaim SPDP Agus Rahardjo Telah Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengklaim polisi telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang.
Hal itu dia sampaikan saat berkunjung ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Ini sudah ada SPDP. Diduga dilakukan, siapa bisa dilihat sendiri (Agus dan Saut). Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga. Jadi mereka sudah tahu," kata Fredrich sembari menunjukkan lembaran SPDP kepada awak media.
Fredrich mengaku, pihaknya melaporkan Agus dan Saut dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 421 tentang Pemalsuan Surat. "Di mana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.
Dia menilai, dua orang tersebut menyalahgunakan wewenang dalam mencekal, mengeluarkan sprindik, dan SPDP terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam surat SPDP itu, kedua petinggi KPK itu masih berstatus sebagai terlapor. (tan/jpnn)
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga menyalahgunakan wewenang dan kini berstatus sebegai terlapor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK