Kubu Setya Novanto Tuding JPU Banyak Lakukan Pelanggaran
Sabtu, 14 April 2018 – 06:48 WIB

Setya Novanto menjalani sidang tuntutan perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya menuntut Novanto hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta.(gir/jpnn)
Kubu Setya Novanto menilai ada sejumlah tata cara persidangan yang ditabrak oleh jaksa dari KPK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis