Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Slamet Ma’arif, Achmad Michdan mengaku telah menemui penyidik dari Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menjerat kliennya.
Achmad mengaku telah mengajukan empat ahli kepada penyidik. Empat ahli itu nantinya akan memberikan keterangan yang meringankan bagi Slamet.
“Total ada empat ahli. Dua ahli pidana, satu ahli bahasa, dan satu ahli berkaitan pemilu,” kata Achmad ketika dikonfirmasi, Senin (18/2).
Namun, Achmad belum mau membeberkan siapa saja sosok ahli yang diajukan tersebut. “Tunggu saja nanti, namanya sudah kami serahkan ke penyidik,” imbuh Achmad.
Diketahui, Slamet yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 harusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng hari ini (18/2) sebagai tersangka.
Namun, Slamet batal hadir karena sedang sakit flu berat dan tekanan darah tinggi.
Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.(cuy/jpnn)
Achmad mengaku telah mengajukan empat ahli kepada penyidik. dari Polres Surakarta dan Polda Jateng. Empat ahli itu nantinya akan memberikan keterangan yang meringankan bagi Slamet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara