Kubu Stuart Collin Minta Majelis Hakim Batalkan Gugatan Cerai
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perceraian Stuart Collin dan Risty Tagor berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Agenda sidang adalah kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum Stuart, Denny Lubis mengatakan, pihaknya menilai gugatan cerai yang diajukan Risty kurang bukti. Karenanya, mereka meminta agar majelis hakim membatalkan gugatan cerai tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah mengenai nafkah. "Tidak benar klien kami tidak pernah memberikan nafkah," kata Denny usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Denny menjelaskan, Stu sudah berupaya untuk memberikan nafkah kepada Risty. Namun sayangnya, uang yang ditransfer Stu ditolak mentah-mentah oleh perempuan usia 26 tahun itu.
Mengenai sikap kasar yang disebut dilakukan Stu pada saat menikah dengan Risty, kuasa hukum pria kelahiran Britania Raya itu pun membantahnya. Bahkan, mereka juga menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
"Jadi kami buktikan Mei dan Juni 2015 dia masih bersifat romantis. Stu memiliki itikad baik untuk menyelesaikan. Katanya dibilang kasar kepada orangtua Risty dan menganiaya Arsen (Arsen Raffa Balweel, anak hasil pernikahan Risty dan Rifky)," ungkap Denny. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Baim Wong Umumkan Proyek Film Selanjutnya
- Kembali Jalani Pengobatan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Bismillah Kuat
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Tengku Dewi Tetap Ingin Bercerai, Begini Respons Andrew Andika