Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja

Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja
Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang di engadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kubu pemilik PT. Duta Palma Surya Darmadi menilai seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berpijak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam pleidoi, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut UU Cipta Kerja telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B.

"Tidak ada sanksi pidana korupsi," kata dia di sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan areal.

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B itu juga, pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Juniver menjelaskan sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Juniver menambahkan Surya Darmadi juga sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU, yaitu Panca Agro Lestari, Palma Satu, dan Banyu Bening Utama II.

Kubu Surya Darmadi menilai tuduhan jaksa mengada-mengada dan tidak patuh dengan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News