Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja
Kamis, 16 Februari 2023 – 01:40 WIB

Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang di engadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2). Foto: Source for JPNN
Juniver mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada pengusaha untuk menyelesaikan administrasi. "Waktu selama tiga tahun," jelas dia.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi, apalagi diancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Surya Darmadi menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Dia mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata Surya Darmadi. (tan/jpnn)
Kubu Surya Darmadi menilai tuduhan jaksa mengada-mengada dan tidak patuh dengan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!