Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda
Selasa, 09 Juli 2024 – 19:48 WIB
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jaksa dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal
- Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons