Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan.
Penasihat hukum SYL Sri Sinduwati mengatakan ada beberapa poin penting dalam pledoi kliennya yang patut menjadi pertimbangan.
"Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL," kata Sinduwati, Senin (8/7).
Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu.
Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.
Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.
Sinduwati mengatakan keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.
”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi, Red) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” lanjutnya.
Kubu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif