Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Tampak terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). Foto: Kuasa Hukum Terdakwa

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa, Ted Sieong, pada Rabu (19/2). Adapun agenda kali ini pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis mengatakan, replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan. Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.

Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.

Hal ini, Direktur Bank Mayapada, dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.

"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkap dia kepada wartawan seusai persidangan.

Pasalnya, kata dia, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.

Pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News