Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Tampak terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). Foto: Kuasa Hukum Terdakwa

"Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapalah, apalah? Apakah karena dia mantan Watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu," imbuhnya.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.

"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.

Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.

Bahkan, pihak Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.

Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.

Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

Pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News