Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak hanya melihat keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan dihadirkan secara langsung.
Awal Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp 203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp 70 miliar.
Jaksa menyebut Ted mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp 118 miliar antara 2018 dan 2019. Namun, Ted hanya mengembalikan Rp 70 miliar dari total pinjaman tersebut.
Dalam nota pembelannya, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun.
Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik, karenanya dia dipinjami uang oleh Bank Mayapada.
Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar.
"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ucapnya.
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, menyesalkan ditolaknya pengajuan pembataran dan penangguhan penahanan
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung