Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak

Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura.

Ia mengaku, tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening dirinya tersebut. Ia mengaku hanya tau akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang dibeli dari Dato Tahir.

Karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama meski telah dilunasi, Ted akhirnya menyampaikan keberatannya kepada yang bersangkutan pada 2017.

"Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.

Dalam eksepsinya, Ted juga membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada. (dil/jpnn)

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, menyesalkan ditolaknya pengajuan pembataran dan penangguhan penahanan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News