Kubu Teddy Minahasa Mencurigai ada Kejanggalan di Pengajuan Banding JPU
jpnn.com, JAKARTA - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mencurigai upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan dari pihak tertentu.
Kecurigaan itu, menurut, Anthony, dirasa masuk akal sebab penjara seumur hidup sudah hukuman berat tetapi tetap banding seolah ada pihak tertentu yang memang ingin membinasakan Teddy Minahasa.
"Apakah ada yang minta? Itu harus ditelusuri. Kok, niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu, kan, sudah seperti Tuhan. Di samping mereka ada aturan internal, ya, tentu saya tidak tahu apakah ada permintaan dari pihak lain atau tidak," ujar Anthony di Jakarta pada Senin (15/5).
Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memang dirasa penuh kejanggalan sejak awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan.
Dia menduga tampaknya perang bintang yang dekonstruktif di tubuh Polri seperti disinggung dalam pleidoi dan duplik Teddt benar adanya.
"Itu pembelaan Pak Teddy ya karena pak Teddy yang lebih paham tetapi menurut kami itu cukup masuk akal," sambung Anthony.
Anthony juga membeberkan beberapa kejanggalan yang begitu nyata dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Menurut, penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka begitu dipaksakan padahal minim alat bukti.
Hal lain yang dianggap aneh ialah hasil lab yang menyatakan Teddy Minahasa positif narkoba padahal kenyataannya tidak.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara