Kubu Teddy Minahasa Mencurigai ada Kejanggalan di Pengajuan Banding JPU
jpnn.com, JAKARTA - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mencurigai upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan dari pihak tertentu.
Kecurigaan itu, menurut, Anthony, dirasa masuk akal sebab penjara seumur hidup sudah hukuman berat tetapi tetap banding seolah ada pihak tertentu yang memang ingin membinasakan Teddy Minahasa.
"Apakah ada yang minta? Itu harus ditelusuri. Kok, niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu, kan, sudah seperti Tuhan. Di samping mereka ada aturan internal, ya, tentu saya tidak tahu apakah ada permintaan dari pihak lain atau tidak," ujar Anthony di Jakarta pada Senin (15/5).
Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memang dirasa penuh kejanggalan sejak awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan.
Dia menduga tampaknya perang bintang yang dekonstruktif di tubuh Polri seperti disinggung dalam pleidoi dan duplik Teddt benar adanya.
"Itu pembelaan Pak Teddy ya karena pak Teddy yang lebih paham tetapi menurut kami itu cukup masuk akal," sambung Anthony.
Anthony juga membeberkan beberapa kejanggalan yang begitu nyata dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Menurut, penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka begitu dipaksakan padahal minim alat bukti.
Hal lain yang dianggap aneh ialah hasil lab yang menyatakan Teddy Minahasa positif narkoba padahal kenyataannya tidak.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi