Kubu Teddy Renyut Seret Staf Ahli Menteri PDT

Kubu Teddy Renyut Seret Staf Ahli Menteri PDT
Kubu Teddy Renyut Seret Staf Ahli Menteri PDT

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyeret staf ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi dalam kasus itu. Mereka berpendapat keterlibatan staf ahli mempengaruhi kinerja kementerian.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10).

"Bentuk keterlibatan yang dilakukan oleh staf-staf ahli tersebut telah memengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT,"  kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman.

Menurut Effendi, dengan memberikan kewenangan baru bagi staf ahli di luar posisi jabatan struktural, sesungguhnya menteri secara tidak langsung memberi ruang yang luas kepada staf ahli untuk berpotensi melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab Menteri PDT," ujar Effendi.

Karena itu, Effendi mengungkapkan posisi staf khusus patut ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan.

"Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," ucap Effendi.

Penasihat hukum juga meminta agar KPK untuk mengusut penyalahgunaan jabatan terkait praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT.

JAKARTA - Kubu terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyeret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News