Kubu Terdakwa BTS Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.
Oleh karena itu, nilai kerugian negara seperti yang disebutkan dalam audit BPKP dianggap menyesatkan dan tidak berdasar.
Penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak Maqdir Ismail mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara, 2,952 di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.
Dia menyebutkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen.
"Itu di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara," tulis Magdir dalam dokumen White Paper yang diperoleh media, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.
Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).
Penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tengah menjadi sorotan.
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan