Kubu Terdakwa BTS Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP

Kedua, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran telah menghambat pelaksanaan pekerjaan.
"Keterlambatan kontrak pembelian ini diakibatkan belum tersedianya anggaran dari sisi negara, yang menyebabkan BAKTI belum bisa menandatangani kontrak," jelasnya.
Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi yang menaungi wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang sudah dihambat oleh rantai pasok dan mobilisasi yang sangat terbatas karena kebijakan Covid-19.
"Keempat, penundaan terjadi karena adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Maqdir mengatakan berdasarkan fakta-fakta di atas menjelaskan bahwa penyelesaian pembangunan BTS tetap berlangsung kendati mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
"Bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan," pungkas Magdir. (mcr8/jpnn)
Penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tengah menjadi sorotan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN