Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
Kamis, 27 Maret 2014 – 15:57 WIB

Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
Majelis hakim sepakat bahwa LHP itu diberikan sebelum dilakukan pemeriksaan ahli. "Sebelum nanti pemeriksaan ahli, LHP sudah diserahkan ke penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Aviantara.
Seperti diberitakan, BPK merilis kerugian negara dari kasus Century sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan rincian, pada proses penggelontoran FPJP dari BI ke Bank Century, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 689.394.000.000.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BPK berhasil menghitung kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000. Nilai tersebut merupakan penyaluran modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat