Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:12 WIB
"Yang saya dengar sih KPK masih coba-coba menerapkan delik itu (trading influence, red). Karena di Indonesia memang belum diterapkan," ujar Bambang.
Sebelumnya tim JPU KPK mendakwa Aria dan Juard dengan tiga pasal suap. Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya didakwa bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi, Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat