Kubu Teuku Bagus Minta Blokir Harta Benda Dibuka
jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta agar blokir harta benda dibuka. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasihat hukum Teuku Bagus.
Penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo mengatakan, blokir harta benda harus dibuka karena kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4.532.964.740.
"Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat membuka blokir harta benda terdakwa yang dimintakan blokir oleh KPK. Harta benda yang kami mohonkan untuk dibuka antara lain tanah di Yogya, mobil di Jateng, kendaraan dan asuransi terdakwa," kata Haryo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Haryo, harta yang diblokir itu tidak berhubungan dengan perkara. Sebagian harta benda itu juga ada yang mau dijual sehingga menimbulkan persoalan hukum antara kliennya dengan pembeli.
Selain itu, harta benda yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus. "Ada milik anak dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja," ujar Haryo. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta agar blokir harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?