Kubu Tutut Mengaku Diusir dari TPI

Kubu Tutut Mengaku Diusir dari TPI
Kubu Tutut Mengaku Diusir dari TPI

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sepertinya bukan kata akhir dalam perseteruan antara kubu Siti Hardiyanti Rumana alias Mbak Tutut dengan MNC Group di bawah Hary Tanoesoedibjo. Kubu Tutut justru menganggap pihak Hary Tanoe tak mematuhi putusan MA.

Corporate Secretary PT Cipta TPI, Asroru Maula mengatakan, manajemen TPI di bawah Tutut pada pada Sabtu (11/1) pagi sudah mulai masuk ke kantor TPI di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan MA sekaligus keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pihak yang berwenang atas TPI. Namun, upaya itu ternyata justru memicu reaksi dari pihak MNC.

Asroru mengatakan, direksi TPI di bawah Tutut yang dikuatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 17 Maret 2005 dan dikuatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun putusan MA justru tak diakui kubu MNC. Bahkan, direksi di bawah Tutut diultimatum untuk meninggalkan kantor TPI paling lambat Sabtu (11/1) pukul 23.30.

"Karena ancaman itu akhirnya tim pihak ibu Tutut meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam,” ujar Asroru dalam rilisnya ke media, Minggu (12/1).

Anehnya, kata Asroru, justru pihaknya dituding hendak menduduki MNCTV. “Padahal kehadiran tim Direksi Sah TPI dari pihak manajemen ibu Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat keputusan dari Menkum HAM yang menyatakan bahwa pihak dari ibu Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan,” tambahnya.

Sedangkan kuasa hukum Tutut, Hary Pontoh berharap Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNCTV menunjukkan sikap legowo dan kesatria untuk menyerahkan TPI ke kubu Tutut. Terlebih lagi, kata Pontoh, Hary kini sudah menyandang calon wakil presiden, sehinggi perlu menunjukkan sikap kenegarawanan.

“Dengan niatnya menjadi wapres, kami justru berpikiran positif bahwa dia punya  sifat negawaran yaitu mematuhui putusan hukum dan sukarela melaksanakan putusan hukum,” ujarnya.(jpnn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sepertinya bukan kata akhir dalam perseteruan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News