Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyesatkan publik. PT CTPI merasa sebagai pemilik sah stasiun televisi TPI yang kini berubah nama menjadi MNC.
"Seakan-akan putusan PK MA harus menunggu putusan BANI (Badan Artbirase Nasional Indonesia), itu pernyataan sesat dan menyesatkan. Saya dengar tuntutan Berkah di BANI mencoba menganulir putusan MA, ini lebih sesat lagi. Perkara No 862 Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap ini dasarnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Mbak Tutut dan bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontraktual," kata Dedy, di Jakarta, Kamis (13/11).
Dedy mengingatkan, Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) juga dirugikan karena pemblokiran secara curang dalam sistem administrasi badan hukum.
"Perkara ini juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika yang melibatkan Yohannes Waworuntu terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum atau Sisminbakum yang sangat merugikan Mbak Tutut Cs. Sehingga jelas merupakan kewenangan Peradilan Negeri hingga MA, bukan kewenangan BANI," tegasnya.
Dedy menjelaskan, diakui atau tidak, putusan kasasi MA ini sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam data perizinan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika pemegang saham dan Direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana. "Silahkan saja dicek di dua kementerian tersebut," sarannya.
Dedy menghimbau semua pihak menghormati putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Baik putusan kasasi MA atau putusan penolakan PK oleh MA sudah final dan mengikat (final and binding) terhadap siapa pun. Saya menghimbau pejabat, akademisi atau politisi tidak mudah mengeluarkan opini sebelum mendalami permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan opini secara keliru," pungkasnya.
Diketahui, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut.
Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai di MA. Putusan MA No. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.
JAKARTA - Kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP