Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan
Kamis, 13 November 2014 – 19:07 WIB

Siti Hardijanti Rukmana. Foto: dok.JPNN
Tidak puas dengan putusan MA, pihak Hary Tanoesoedibjo ajukan PK dan BANI sekaligus untuk materi yang berbeda. Tanggal 29 Oktober 2014 MA memutuskan menolak PK yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini