Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan

Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan
Siti Hardijanti Rukmana. Foto: dok.JPNN

Tidak puas dengan putusan MA, pihak Hary Tanoesoedibjo ajukan PK dan BANI sekaligus untuk materi yang berbeda. Tanggal 29 Oktober 2014 MA memutuskan menolak PK yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News