Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM

Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tidak pernah mengintervensi Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) terkait izin kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu disampaikan kuasa hukum wamenkumham, Ricky Sitohang menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.

“Masalah perizinan badam hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU,” kata Ricky dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Ricky menjelaskan segala perizinan usaha di Ditjen AHU berjalan dengan sistem elektronik atau online.

Sementara, arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Terlebih, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian tertinggi perusahaan yang juga ditentukan oleh Undang-undang dan/atau anggaran dasar di perusahaan tersebut.

“Dikatakan bahwa ada intervensi dari Profesor Eddy itu tidak benar,” kata dia.

Purnawirawan Polri bintang dua itu menyatakan siapa pun wamenkumhamnya pasti berjalan dengan sistem yang berlaku.

Kuasa hukum Wamenkumham menjelaskan segala perizinan usaha di Ditjen AHU berjalan dengan sistem elektronik atau online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News