Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan berencana memprapradilankan Kejaksaan Agung karena menetapkan status tersangka terhadap Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Gugatan prapradilan tersebut dilayangkan terkait status Hendarman Supandji yang dianggap ilegal sebagai Jaksa Agung.
“Saya kira itu salah satu yang sedang kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/7).
Maqdir juga menyebut keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pihaknya seang mempertimbangkan penetapan status tersangka oleh sebuah institusi yang dianggap ilegal apakah bisa diuji di pengadilan atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum Yusril lainnya, M Assegaf berharap Hendarman Supandji yang mengatakan bahwa legalitasnya sebagai Jaksa Agung sudah sah atau siap diuji lewat pengadilan harus menunjukkan sikap gentleman. Yaitu dengan menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Yusril selama masih proses uji legalitas di MK berlangsung.
JAKARTA- Kuasa Hukum Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan berencana memprapradilankan Kejaksaan Agung karena menetapkan status
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog