Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:33 WIB
“Proses hukum sementara terhadap Sisminbakum seyogyanya dihentikan lebih dulu. Itu sikap gentleman,” kata Assegaf.
Baca Juga:
Dirinya juga menyatakan, bahwa selama diperiksa, Yusril selalu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Pertanyaannya semua dijawab dan itu dituangkan dalam BAP,” kata Assegaf.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan Uji Materiil terhadap pasal 22 UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI. Yusril beranggapan, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena tidak pernah diangkat kembali dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dalam permohonan provisi kepada Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.
Disamping itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga meminta memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki untuk menghadirkan pihak Kejaksaan Agung pada persidangan berikutnya.(wdi/jpnn)
JAKARTA- Kuasa Hukum Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan berencana memprapradilankan Kejaksaan Agung karena menetapkan status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK