Kubu Yusril Tuding Kejaksaan Main Politik
Jumat, 20 Mei 2011 – 23:43 WIB
Jumhur menganggap kedua pernyataan Fietra itu bertentangan dengan sikap kelembagaan kejaksan yang hingga kini masih menunggu kesimpulan hasil kajian tim independen menyusul keluarnya putusan Romli. “Tidak ada gunanya meneruskan kasus ini, kecuali Kejagung ingin dianggap masyarakat ikut bermain politik dalam kasus ini”, lanjut Jurhum.
Baca Juga:
Dalam putusan MA ditegaskan, pejabat yang bekerjasama dengan Diretur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu adalah Romli. Sedangkan Yusril tak terbukti ikut bekerjasama dalam kasus korupsi itu. Karena Romli sekarang dilepaskan, maka Yohanes mengajukan PK dan seharusnya dia dibebaskan seperti halnya Romli. "Lalu apa hubungannya dengan Yusril? Tidak ada," tegas Jurhum.
Jurhum juga menyebut putusan atas mantan Dirjen AHU lainnya, Samsudin Manan yang dihukum bersalah karena menggunakan uang akses fee Sisminbakum yang dikuasai oleh Dirjen AHU untuk kepentingan pribadi. "Kalau Samsudin menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, apa hubungannya dengan Yusril?" ucap Jurhum lagi.
Terlebih lagi, lanjutnya, Samsudin menjadi Dirjen AHU bukan pada zaman Yusril menjadi menteri, tetapi di zaman Andi Mattalata. “Karenanya, putusan Yohanes maupun putusan Samsudin tidak ada kaitannya dengan kasus Yusril,” tegas Jurhum lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang memastikan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum tak akan terbawa perseteruan politik antara pihak-pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini