Kubur Janin, Dua Karyawan Salon Dibekuk
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Belum terungkap kasus penemuan janin di SMKN 1 Palangka Raya terkuak, kota ini kembali dihebohkan kasus serupa.
Bedanya, kali ini dua orang diduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah wanita berinisial TT dan seorang waria berinisial SS alias De. Keduanya merupakan karyawan salon. Pelaku menguburkan janin berusia lima bulan.
Janin itu dikubur di Jalan Beliang, Sabtu (18/4) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di belakang rumah kosong atau belakang barak tempat usaha Golden Shower Florist dan Decoration, Salon dan Wedding Make Up.
Suhana (45), salah seorang saksi mata menyebutkan, sebelum perbuatan kedua pelaku terungkap, sekitar dua hari lalu dia melihat dua pelaku membawa cangkul dan kain putih.
Karena tak tahu yang dikubur adalah janin, Suhana mengaku tak terlalu memperhatikan saat itu.
Dia mulai curiga setelah membaca koran ada janin ditemukan di SMKN 1 Palangka Raya. Dia akhirnya memberanikan diri untuk membongkar gundukan tersebut. Begitu gundukan terbuka, bau busuk menyeruak dari janin yang dibungkus kain putih.
”Setelah membaca saya baru curiga, jangan-jangan yang dikubur mereka juga orok. Kemudian saya mendatangi lokasinya. Saat itu ditutup menggunakan kursi sofa (yang sudah tidak terpakai). Kemudian saya buka dan langsung tercium bau menyengat," katanya.
Suhana langsung memanggil warga dan menghubungi pihak kepolisian. Sampai akhirnya polisi datang dan mengamankan kedua pelaku. (rm-68/ign)
PALANGKA RAYA – Belum terungkap kasus penemuan janin di SMKN 1 Palangka Raya terkuak, kota ini kembali dihebohkan kasus serupa. Bedanya, kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya