Kucing dan Anjing dari Provinsi Lain Dilarang Masuk Daerah ini, Sebaliknya Boleh
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Binatang jenis kucing dan anjing dari provinsi lain dilarang dibawa masuk ke Provinsi Kepulauan Riau.
Larangan diterbitkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Disebut hewan pembawa rabies (HPR) seperti kucing dan anjing dilarang masuk untuk mencegah rabies.
Namun, sebaliknya, hewan anjing dan kucing asal Kepri boleh dibawa ke provinsi lain, dengan catatan sudah lulus sertifikasi hewan dari karantina pertanian.
"Nah, anjing dan kucing yang sudah dibawa ke luar daerah itu pun, tidak diperkenankan lagi masuk ke Kepri."
"Karena dikhawatirkan membawa rabies dari daerah lain," ujar Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Dorisman, Jumat (7/7).
Dia menyebut kebijakan larangan memasukkan anjing dan kucing dari provinsi lain dilakukan karena Kepri selama ini tercatat bebas rabies.
Di Kepri belum pernah ada catatan temuan rabies, sehingga karantina pertanian bersama semua stakeholder terkait memperketat lalu lintas HPR antarprovinsi.
Mohon maaf, kucing dan anjing dari provinsi lain dilarang masuk daerah ini, tetapi yang dari daerah ini boleh dibawa ke provinsi lain.
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Jaksa Abaikan Keterangan Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun
- Kasus Kematian Akibat Rabies Diprediksi Melesat, Kalbe Kasih Tips Pencegahan
- LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies
- Hari Rabies Sedunia 2022, 10 Ribu Dosis Vaksin Dibagikan
- Kementan Didukung Sejumlah Gubernur Agar Indonesia Bebas Rabies