Kucing-kucingan dengan Wartawan, Eks PM Malaysia Setor Rp 6,8 Miliar ke Pengadilan
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak rela membayar RM 2 juta (Rp 6,8 miliar) demi penangguhan hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Siang tadi, Rabu (29/7), dia menyetorkan uang jaminan tersebut di loket pendaftaran kejahatan Mahkamah Tinggi di Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur.
Najib masuk ke pengadilan sekitar pukul 13.30 dengan menggunakan jalan yang berbeda sehingga tidak disadari oleh media yang menunggu semenjak pagi.
Anggota Parlemen Dapil Pekan UMNO tersebut terlihat keluar setengah jam kemudian dengan ditemani anak lelakinya Norashman Najib.
Sehari sebelumnya, Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyalahgunaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International.
Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan uang jaminan RM 1 juta untuk menangguhkan hukuman sementara menunggu banding di Mahkamah Rayuan (Banding).
Namun Mohd Nazlan memerintahkan tambahan RM 1 juta lagi uang jaminan bagi penangguhan hukuman dengan dua penjamin. (ant/dil/jpnn)
Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak rela membayar RM 2 juta (Rp 6,8 miliar) demi penangguhan hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya
Redaktur & Reporter : Adil
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Lolos dari 4 Dakwaan Korupsi
- Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan