Kucing Mencuri 7 Kali, Dikepung Polisi, Rasain!
Selasa, 13 Februari 2018 – 00:05 WIB
“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata pelakunya Kucing yang merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian” ujar Bermawis.
Sekira pukul 14.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dan diketahui keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Pura, tepat di Terminal Kampung Bali.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa utuk menunjukkan barang bukti yang disimpannya di rumah kosong yang ada di Jalan H Rais A Rahman. Akhirnya, bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Saatini, Kucing masih ditahan di Polsek. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)
Kucing yang sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi pencurian, akhirnya dikepung dan ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi