Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi. "Apa konsekwensinya, ubah papan nama. Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi. Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu," tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.
"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus," kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa