Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi. "Apa konsekwensinya, ubah papan nama. Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi. Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu," tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.
"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus," kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI