Kucuran DAU ke Pemda yang tak Mampu Gaji PPPK Bisa Picu Kegaduhan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Moh Nizar Zahro merespons rencana pemerintah mengucurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk pemerintah daerah yang kesulitan menggaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Kebijakan itu itu akan menimbulkan kecemburuan. Pemda yang merasa dari awal sudah mampu menggaji, bisa protes atas kebijakan tersebut. Karena sedari awal hampir semua Pemda menyatakan tidak mampu, tapi karena dipaksa pusat akhirnya terpaksa dimampu-mampukan," ucap Nizar kepada JPNN, Selasa (19/3).
Untuk menghindari protes dari Pemda, politikus Gerindra ini menyarankan sebaiknya pemerintah pusat menyiapkan kebijakan secara komprehensif, bukan yang bersfat tambal sulam karena itu hanya akan menciptakan kegaduhan.
"Harapannya, pemerintah mengkaji PPPK. Soal gaji harap ditanggung pemerintah pusat. PPPK adalah program pemerintah pusat maka soal gaji juga harus ditanggung oleh pusat. Jika tidak sanggup menggaji, sebaiknya PPPK dibatalkan saja," tandasnya.
BACA JUGA: Kemenkeu Siap Kucurkan DAU ke Pemda yang Kesulitan Gaji PPPK
Pernyataan Nizar menanggapi Menpan RB Syafruddin yang mengabarkan bahwa Menkeu Sri Mulyani bersedia menambah dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang kekurangan fiskal tapi sudah terlanjur melakukan tes PPPK. Hanya, DAU ini tidak bisa ditransfer dalam triwulan pertama.
BACA JUGA: Mengapa Masa Pengabdian Honorer K2 tak Dihargai dalam Rekrutmen PPPK?
"Sudah diberikan lampu hijau, ditransfer triwulan berikutnya. Jadi daerah bisa menggaji PPPK," ucap Syafruddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (18/3). (fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Moh Nizar Zahro menilai kucuran DAU ke pemda yang tak mampu menggaji PPPK dari honorer K2 bisa memicu kecemburuan dan kegaduhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025