Kue Ala Neneng Untuk Sogok Pejabat Kemenakertrans
Selasa, 18 Desember 2012 – 20:53 WIB
JAKARTA - Ternyata bukan hanya Siti Hartati Murdaya dan Angelina Sondakh yang memiliki istilah khusus dalam transaksi sogok-menyogok. Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, juga memiliki istilah sendiri.
Untuk menyuap pejabat agar sukses menjalankan proyek, istri Nazaruddin itu menyandikan uang dengan istilah "kue". Seperti yang terjadi dalam proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Anugerah memberikan beberapa kue untuk pejabat dengan jumlah bervariasi.
Sandi "kue" itu terungkap dari kesaksian mantan kasir PT Anugrah Nusantara , Eva Rahadiani yang dihadirkan sebagai saksi bagi Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (18/12). Istilah kue terungkap, ketika Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti menanyakan tugas Eva selaku kasir di perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut.
"Tugas saya membuat laporan keuangan harian dan biaya operasional kantor, laporan diparaf oleh saya dan Rika lalu diserahkan ke Bu Neneng" kata Eva di hadapan Majelis.
JAKARTA - Ternyata bukan hanya Siti Hartati Murdaya dan Angelina Sondakh yang memiliki istilah khusus dalam transaksi sogok-menyogok. Terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG 31 Desember 2024, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA