Kue Ala Neneng Untuk Sogok Pejabat Kemenakertrans
Selasa, 18 Desember 2012 – 20:53 WIB
Eva juga mengaku pernah mencairkan cek dua kali pada November 2007. Pencairan pertama sebesar Rp500 juta, sedangkan yang kedua sebesar Rp 1 miliar.
Semua itu atas perintah Neneng yang dianggapnya sebagai Direktur Keuangan. Kemudian hasil pencairan cek digunakan untuk pembayaran proyek PLTS, dan pemberian "kue untuk pejabat".
Kue itu, tutur Eva, terbagi dalam dua jenis yaitu biaya hiburan pejabat, dan pemberian uang ke pejabat yang terkait dengan PLTS Kemenakertrans. "Biaya ke pejabat Kemenakertans dalam pembukuan keuangan PT Anugerah diganti menjadi kue atau Tujangan Hari Raya (THR). Kata "kue" sudah tertulis dalam laporan yang diberikan oleh staf marketing untuk pengajuan pencairan ke kasir," kata Eva.
Penggunaan istilah kue ini juga, kata Eva, berdasarkan perintah Neneng. Neneng memerintahkan agar pemberian uang ke pejabat disamarkan dengan kata kue.
JAKARTA - Ternyata bukan hanya Siti Hartati Murdaya dan Angelina Sondakh yang memiliki istilah khusus dalam transaksi sogok-menyogok. Terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah