KUHAP dan KUHP Sudah Tidak Pantas Digunakan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada sekarang sudah tidak pantas lagi digunakan. Karena itu sudah layak untuk direvisi.
"Itu kita pakai sebagai penegakan hukum di Indonesia sudah tidak pantas lagi, kenapa? Belanda sendiri mengatakan perundangan ini sudah lama dibuang ke tong sampah," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).
Karena itu, menurut Nudirman, RUU KUHP dan KUHAP harus terus dilakukan pembahasannya sampai akhir periode DPR saat ini yakni pada 1 Oktober 2014. Baginya pembahasan ini sangat penting.
"Kalau kita masih enggak merasa malu pakai peraturan zaman Belanda yang oleh pemerintah Belanda sudah dibuang ke tong sampah, ke mana muka kita mau ditaruh?" ucap Nudirman.
Sementara pakar hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyatakan, naskah akademis rancangan undang-undang KUHAP mengatakan alasan revisi dilakukan karena UU itu dianggap tidak fair dan tidak seimbang. Karena itu, asas di dalam KUHAP yang diusulkan ada asas fair dan berimbang. "Asas ini adalah asas yang universial di negara maju," ujar Chudry.
KUHAP, sambung Chudry, memang mengakui hak asasi lewat bantuan hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak kelemahan. "Kedudukan orang yang dihadapan hukum tidak seimbang apalagi menyangkut pengadilan anak-anak," katanya.
Di sisi lain, Chudry menyatakan, kultur hukum Indonesia menganut hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum kodifikasi. Belakangan sejak orde baru dan setelah reformasi banyak undang-undang pidana di luar KUHP. "Dan ini sebenarnya tidak sesuai kodifikasi," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini