KUHAP Harus Segera Direvisi
Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
KUHAP Harus Segera Direvisi
“Sekarang ini banyak sekali permasalahan hukum di negeri ini, dan solusi terbaiknya adalah merevisi KUHAP. Kuncinya ada di DPR, apakah mereka mau mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia atau tidak?” tanya Nasrullah. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang